Senin, 01 Juni 2009

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PENDAHULUAN
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu upaya pedagogis untuk menstranfer sejumlah nilai yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa kepada sejumlah subjek didik melalui proses pembelajaran. Sistem nilai tersebut tertuang dalam sistem pendidikan yang dirumuskan dalam dasar-dasar pandangan hidup bangsa itu. Rumusan pandangan hidup tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan itu pandangan filosofis suatu bangsa di antaranya tercermin dalam sistem pendidikan yang dijalankan.
Bagi bangsa Indonesia, pandangan filosofis mengenai pendidikan dapat dilihat pada tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 paragraf keempat. Secara umum tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian secara terperinci dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Proyeksi keberadaan dan kenyataan pendidikan, khususnya pendidikan Islam, tentu tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraannya pada masa lampau yang lebih tertuju pada pemberdayaan aqidah, dan penyempurnaan akhlaq. Pada era abad sekarang ini, pendekatan pendidikan Islam berlangsung melalui proses operasional menuju pada tujuan yang diingin kan, memerlukan model yang konsisten yang dapat mendukung nilai-nilai moral-spritual dan intelektual yang melandasinya
Kelemahan pendidikan Islam dilihat justru terjadi pada sektor utama, yaitu pada konsep, sistem, dan kurikulum, yang dianggap kurang relevan dengan kemajuan peradaban umat manusia dewasa ini dalam arti belum mampu menjawab arus perkembangan zaman. Untuk itu dalam makalah ini kami akan membahas bagaimana Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasoional saat ini melalui berbagai tinjauan mulai dari Eksistensi Pendidikan Islam di Indonesia, Upaya Inovasi Pendidikan Islam di Indonesia, dan Bagaima na Kedudukannya dalam System Pendidikan Nasional .

PEMBAHASAN

A. EKSISTENSI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Sebenarnya pendidikan merupakan unsur elementer yang tidak dapat dilepaskan dari aspek teologis. Komitmen Islam secara teologis terhadap pendidikan dapat dilacak pada al-Qur’an surat al-Alaq 96: 1-14. Ayat-ayat dalam surat ini menjelaskan tentang signifikansi pengetahuan yang benar yang harus diketahui dan disebarkan umat Islam secara khusus dan umat manusia umumnya.
Arti pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Pendidikan Islam yang bermakna usaha untuk mentransfer nilai-nilai budaya Islam kepada generasi mudanya, masih dihadapkan pada persoalan dikotomis dalam sistem pendidikannya.. Bahkan, pendidikan yang apabila diberi embel-embel Islam, juga dianggap berkonotasi kemunduran dan keterbelakangan, meskipun sekarang se cara berangsur-angsur banyak diantara lembaga pendidikan Islam yang telah menun jukkan kemajuan [ ]
Pendidikan Islam dipandang selalu berada pada posisi deretan kedua dalam konstelasi sistem pendidikan di Indonesia, walaupun dalam undang-undang sistem pendidikan nasional menyebutkan pendidikan Islam merupakan sub-sistem pendidi kan nasional.
Tantangan yang dihadapi pendidikan islam sangat kompleks, sehingga menun tut inovasi pendidikan Islam itu sendiri merupakan pekerjaan yang besar dan sulit.
Kelemahan-kelemahan pendidikan Islam dewasa ini disebabkan oleh banyak fak tor diantaranya seperti :
a. Kelemahan dalam penguasaan sistem dan metode
b. Kelemahan dalam bahasa sebagai alat untuk memperkaya persepsi,ketajaman interpretasi
c. kelemahan dalam hal kelembagaan [organisasi]
d. Kelemahan dalam ilmu dan teknologi.
Apalagi jika ditinjau dari lembaga pendidikan islam yang pada umumnya dikenal dengan Pesantren , terdapat beberapa hal yang tengah dihadapi dalam melakukan pe- ngembangannya, diantaranya yaitu:
1. image pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang tradisional, tidak modern, infor mal, dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang melahirkan terorisme, telah mempenga ruhi pola pikir masyarakat untuk meninggalkan dunia pesantren
2. sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Bukan saja dari segi infrastruktur bangunan yang harus segera di benahi, melainkan penataan dan pe -nyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.
3. sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak da pat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranannya da lam penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia dalam bidang manajemen ke -lembagaan, serta bidang-bidang yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat.
4. aksesibilitas dan networking. Penguasaan akses dan networking dunia pesantren masih terlihat lemah. Pada hal peningkatan akses dan networking ini merupakan salah satu kebutuhan untuk pengembangan pesantren .
5. manajemen kelembagaan.Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelo la secara tradisional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih be lum optimal .Manajemen merupakan unsur penting dalam pengelolaan pesantren.
6. kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala da lam melakukan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pengemba ngan pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian pesantren.
7. kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren masih berkon sentrasi pada peningkatan wawasan dan pengamalan keagamaan santri dan masyara -kat. Tetapi kedepan harus ditunjang oleh kemampuan yang bersifat keahlian.
B. UPAYA INOVASI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Sebagai kegiatan yang menekankan pada proses sebenarnya memberikan sinyal bahwa persoalan pendidikan islam adalah sebagai persoalan ijtihadiyah yang banyak memberi peran kepada umat islam untuk mencermati,mengkritisi dan mengkonstruksi for mola baru yang makin sempurna .Kendatipun wahyu telah memberikan petunjuk,tapi perlu dijabarkan secara detil sehingga melibatkan akal untuk melakukan pemikiran-pemikiran secara mendalam .[ ]
Krisis pendidikan di Indonesia, secara umum, diidentifikasi dalam empat krisis pokok, yaitu menyangkut masalah kualitas, relevansi, elitisme dan manajemen..[ ]
Krisis ini terjadi pada pendidikan secara umum, termasuk pendidikan Islam yang di nilai justru lebih besar problematikanya. Karena itu, menurut A.Syafii Maarif, bahwa si- tuasi pendidikan Islam di Indonesia sampai awal abad ini tidak banyak berbeda dengan perhitungan kasar di atas. Sistem pesantren yang berkembang di nusantra dengan segala kelebihannya, juga tidak disiapkan untuk membangun peradaban .[ ]
Melihat kondisi yang dihadapi, maka penataan kembali model pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu yang tidak terelakkan. Strategi pengembangan pendidikan Islam hendaknya di pilih dari kegiatan pendidikan yang paling mendesak, berposisi senteral yang akan menjadi modal dasar untuk usaha pengembangan selanjutnya.
Keberadaan lembaga pendidikan Islam sebenarnya cukup variatif, sekalipun mung kin peran dan fungsinya masih dipertanyakan dalam konfigurasi pendidikan nasional. Untuk itu fungsi pendidikan Islam dari lembaga atau tempat pendidikan tersebut, perlu dirumuskan secara lebih spesifik, efektif, dan bermutu tinggi, agar dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam memberdayakan atau berusaha menolong manusia untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat.
Sebagaimana dikatakan para ahli, bahwa pendidikan Islam berupaya untuk mengem bangkan semua aspek dalam kehidupan manusia yang meliputi spritual, intelektual, ima jinasi, keilmiyahan; baik individu maupun kelompok, dan memberi dorongan bagi dina mika aspek-aspek di atas menuju kebaikan dan pencapaian kesempurnaan hidup baik da lam hubungannya dengan al-Khaliq, sesama manusia, maupun dengan alam . Akan tetapi pada dataran operasional , rumusan-rumusan ideal yang dikemukakan di atas belum ter- jawab, sedangkan lembaga pendidikan Islam cukup variatif dalam berusaha melending kan konsep-konsep tersebut, namun belum berdaya dan posisi pendidikan Islam sendiri masih terlihat begitu lemah.[ ]
Melihat kenyataan ini, maka inovasi atau penataan fungsi pendidikan Islam, terutama pada sistem pendidikan persekolahan, diantaranya dapat dilakukan penataan dalam :
a. Inovasi pada sisi kelembagaan
b. Faktor tenaga pendidikan pada aspek etos kerja dan profesionalismenya
c. Perbaikan materi [kurikulum] yang pendekatan metodologi masih berorientasi pada sistem tradisional
d. Perbaikan manajemen pendidikan .
Penataan pada fungsi pendidikan Islam, tentu dengan memperhatikan pula dunia kerja. Sebab, dunia kerja mempunyai andil dan rentang waktu yang cukup besar dalam jangka kehidupan pribadi dan kolektif. Pembenahan pendidikan Islam dapat memilih sasaran model pendidikan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung di kalangan orang dewasa. Perbaikan wawasan, sikap, pengetahuan, keterampilan, diharapkan akan memperbaiki kehidu pan sosio-kultural dan ekonomi mereka. Pilihan sasaran berikutnya dapat ditujukan bagi pendidikan terhadap anak..[ ]
Pondok Pesantren dan Masjid perlu menggalang kerjasama dengan para ulama dan para cendekiawan Muslim yang tergabung dalam Perguruan Tinggi yang ada di sekitar nya. Adapun peranan pendidikan Madrasah dan Pendidikan umum, adalah dalam upaya menemukan pembaruan dalam sistem pendidikan formal yang meliputi metode pengaja ran baik agama maupun umum yang efektif. Inovasi dibidang kurikulum, alat-alat pelaj aran, lingkungan yang mendidik, guru yang kreatif dan penuh dedikasi dan sebagainya [ ]
Sebenarnya sudah ada lembaga pendidikan Islam yang menjadi sekolah favorit dan banyak diminati, namun secara umum aspirasi masyarakat terhadap sekolah-sekolah Islam masih rendah. Dalam banyak hal, ini kembali berkorelasi dengan ketidak berdaya an lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam memenuhi logika persaingan dalam memenuhi tuntutan perkembangan zaman[ ]
Kepincangan-kepincangan pendidikan Islam yang dikemukakan di atas, semesti nya tidak kita bicarakan berlarut-larut. Tetapi kita harus berusaha untuk mengoreksi secara cermat program-program pendidikan yang sedang dijalankan, sehingga pemisah antara pendidikan Islam dengan pendidikan umum dalam konfigurasi pendidikan nasional dapat diatasi.
Usaha penataan kembali ini akan memperoleh keuntungan majemuk, karena:
a. Pertama, pendidikan Islam subsistem pendidikan nasional di Indonesia, akan memperoleh dukungan dan pengalaman posetif.
b. Pendidikan Islam dapat memberikan sumbangan dan alternatif bagi pembenahan sistem pendidikan di Indonesia dengan ragam kekurangan, masalah, dan kelemahannya.
c. Sistem pendidikan Islam yang dapat dirumuskan akan memiliki akar yang lebih kokoh dalam realitas kehidupan kemasyarakatan .[ ]

C. PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
Pada tahun 1975, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama ten -tang Peningkatan Mutu Pendidikan pada madrasah. Melalui SKB ini, madrasah diharap kan memperoleh posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam sitem pendidi kan nasional karena tingkat mata pelajaran umum di madrasah sama mutunya dengan pelajaran umum di sekolah umum yang setingkat.
Kendati demikian, tujuan SKB Tiga Menteri pada tahun 1975 sangat positif nilainya bagi mengatasi dualisme pendidikan Islam. Pendidikan Islam di Indonesia tidak hanya dipusatkan untuk menguasai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum. Generasi Islam harus dibekali dengan pengetahuan umum di samping pengetahuan agama agar umat Islam dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat.
Dalam konfigurasi sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam di Indonesia meru pakan salah satu variasi dari konfigurasi sistem pendidikan nasional, tetapi kenyataannya pendidikan Islam tidak memiliki kesempatan luas untuk bersaing dalam membngun umat yang besar ini. Apabila dirasakan, memang terasa janggal, bahwa dalam suatu komunitas masyarakat Muslim, pendidikan Islam tidak mendapat kesempatan yang luas untuk bersa- ing dalam membangun umat yang besar ini. Apalagi perhatian pemerintah yang dicurah kan pada pendidikan Islam sangatlah kecil porsinya, padahal masyarakat Indonesia selalu diharapkan agar tetap berada dalam lingkaran masyarakat yang sosia -listis religius [ ]
Ditinjau dari tataran universalitas konsep Pendidikan Islam lebih universal karena tidak dibatasi negara dan bangsa, tetapi ditinjau dari posisinya dalam konteks nasional, konsep pendidikan Islam menjadi subsistem pendidikan nasional. Karena posisinya seba gai subsistem, kadangkala dalam penyelenggaraan pendidikan hanya diposisikan sebagai suplemen.
Mengingat bahwa secara filosofis (ontologis dan aksiologis) pendidikan Islam rele -van dan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bahkan secara sosi -ologis pendidikan Islam merupakan aset nasional, maka posisi pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional bukan sekadar berfungsi sebagai suplemen, tetapi sebagai komponen substansial.
Artinya, pendidikan Islam merupakan komponen yang sangat menentukan perjalanan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan Islam berarti keberhasilan pendidikan nasi- onal, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan nasional sebagai sebuah sistem tidak mungkin melepaskan diri dari pendidikan Islam. Secara yuridis hal ini telah terako -modasi dalam Undang-Undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003.
Visi dan tujuan pendidikan Islam sebagaimana dirumuskan dalam UU RI No. 20/2003 sebagai pendidikan keagamaan dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Sistem pendidikan Islam sebagai sub-sistem pendidi kan nasional juga harus seiring sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Dengan adanya peraturan dan perundangan yang berkaitan langsung dengan pendidi kan Islam tentu Departemen Agama merasa bersyukur dimana RA, MI, MTs, MA diseta rakan dalam berbagai hal secara formal dan substansial. Ujian Nasional tidak dibedakan lagi,sehingga standarisasi pendidikan Islam tidak kalah dengan pendidikan pada umumnya. Peraturan tentang subsidi pendidikan melalui BOS juga bisa disamaratakan untuk MI/SD dan MTs/SMP. UU RI No. 14/2005 juga menyamakan hak guru agama untuk mendapatkan ujian sertifikasi profesi guru sebagai upaya peningkatan kemampuan profesional dan peningkatan kesejahteraan. Yang terpenting lagi adalah status keabsahan ijazah tanda kelulusan yang tidak dibedakan antara MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA.[ ]
Dengan terintegrasikannya sistem pendidikan nasional Islam sebagai komponen substansial kedalam system pendidikan nasional, maka konsep lama yang membatasi pengertian pendidikan Islam secara sempit hanya pendidikan keagamaan harus diha -puskan.

KESIMPULAN / PENUTUP
Arti pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah. Maka tak ayal lagi bah- wa pendidikan Islam perlu mendapat perhatian yang serius dalam menuntut pemberdayaan yang harus disumbangkannya, dengan usaha menata kembali keadaannya, terutama di Indo- nesia. Keharusan ini, tentu dengan melihat keterkaitan dan peranannya di dalam usaha pendi dikan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, sehingga perlu ada terobosan seperti peruba han model dan strategi pelaksanaannya dalam menghadapi perubahan zaman.
Tujuan dan fungsi pendidikan Islam, metode, materi [kurikulum] harus dikoreksi dan direvisi secara berani dan membenahi keorganisasiannya [kelembagaan], sehingga menarik minat manusia didik tanpa mengurangi prinsip-prinsip ajaran dari sumber pokok Islam.
Pada tahun 1975, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada madrasah.
Keberhasilan pendidikan Islam berarti keberhasilan pendidikan nasional, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan nasional sebagai sebuah sistem tidak mungkin mele paskan diri dari pendidikan Islam. Secara yuridis hal ini telah terakomodasi dalam Undang -Undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003. Yang mempunyai visi dan tujuan pendidikan Islam se- bagai pendidikan keagamaan dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi ang- gota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau men jadi ahli ilmu agama.
Dengan demikian, pendidikan Islam akan kembali solid dalam memberdayakan umat Islam di Indonesia yang sedang menuju pada masyarakat industrial dengan berbagai tanta ngan etos kerja, profesionalisme, dan moralitas. Bagaimapun juga kedekatan dengan kebe naran, yang dimiliki oleh ruh dan nafas pendidikan Islam, keunggulannya harus tetap diraih dengan usaha. Atau, kita akan menerima kemarahan Allah karena “membengkalaikan” pen didikan Islam, yang dinilai oleh para ahli sebagai satu-satunya pendidikan yang dapat meng hidupkan keseimbangan perkembangan dalam setiap diri manusia dalam menjalani kehidu pan didunia dan akhirat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar