Senin, 01 Juni 2009

HUKUM MEMELIHARA ANJING

HUKUM MEMELIHARA ANJING DALAM ISLAM

PEMBUKAAN

Seiring dengan tingkat kemajuan dan meningkatkan kebutuhan manusia terhadap segala sesuatu, maka banyak pula usaha yang dilakukan oleh manusia dengan kemampuan yang dimiliki untuk menggali segala yang diciptakan Allah melalui penelitian, pengkajian dan lain-lain, sehingga hasilnya nanti dapat membantu manusia memecahkan persoalan hdup yang terus berkembang dalam segala aspek kehidupan.

Di antara berbagai macam persoalan yang seringkali menimpa manusia adalah persoalan kesehatan, makanan dan keuangan. Secara alami manusia selalu mencari cara agar dapat bertahan guna memenuhi kebutuhan tersebut serta sejauh mana cara yang di lakukan berguna dan ber manfaat bagi dirinya tanpa harus melakukan yang bertentangan dengan syariat Islam yang akhirnya berhadapan dengan jalan dimana harus menentukan pilihan hidup dan dituntut untuk mengambil sikap yang harus ditempuh.

Barkaitan dengan kompleksitas persoalan manusia tersebut, salah satu hal yang ke mudian muncul dewasa ini adalah pemeliharaan anjing untuk kebutuhan tertentu baik un- tuk keamaan rumah, gudang , perusahaan dan pabrik dari gangguan orang lain .

Hal ini tentunya rawan terjadinya kontak binatang tersebut dengan barang alat komsumtif kita yang dapat terjadinya najis. Najis, merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab benda najis adalah sesuatu yang kotor yang wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Dalam makalah ini kami mencoba membahas sesu atu yang berhubungan deangan anjing dari segi haram dan halalnya terutama dalam peme liharaan anjing dalam kehidupan kita sehari – hari .


PEMBAHASAN
A. ANJING DALAM PANDANGAN UMUM DAN ISLAM .
Dr. Grad Finster dalam majalah Cosmos, Jerman, menurunkan makalah dengan judul “Bahaya yang Muncul dari Memelihara Anjing dan Mendekatinya”, mengatakan
“Bertambah sukanya manusia pada anjing dewasa ini, memaksa kita untuk melihat ba haya yang muncul dari hal itu. Khususnya, jika pemeliharaannya sampai pada menci -umnya, men jilat-jilat tangan dan membiarkannya menjilat sisa-sisa makanan. Semua ini selain tidak sesuai dengan perasaan yang baik dan ethika, juga tidak cocok dengan hukum kesehatan. Sesungguh nya bahaya yang mengancam kesehatan manusia yang disebabkan toleransi ini tidak kecil. An jing mengidap cacing pita yang dapat menular kannya pada manusia. Lebih parah lagi, manu -sia bisa terkena penyakit jaringan otot yang sulit diobati, bahkan sampai merenggut jiwanya.”.
Telah terbukti bahwa semua jenis anjing hingga yang paling kecil ukurannya tidak lepas mengidap cacing pita. Sedangkan penemuan ilmu moderen tentang sesuatu yang menyangkut air liur anjing bahwa di dalamnya ada penyakit-penyakit, kemungkinan penemuan selanjutnya akan lebih mengejutkan.”[ ]
Kemudian Dr. Grad Finster mengatakan :”Yang harus dijaga manusia adalah tidak ber main-main dengan anijng, dan membiasakan anak-anak kecil berhati-hati terhadapnya. Anjing tidak boleh dibiarkan menjilat tangan mereka. Tidak boleh me lepas anjing di tempat anak - anak bermain dan berolahraga. Seharusnya, tidak mem beri makan anjing pada tempat yang biasa digunakan makan manusia.Jangan membiar kan anjing masuk pada tem pat penjualan makanan, pasar, dan rumah makan. Secara umum, wajib menjauhkan an -jing dari segala yang berhubungan dengan makanan manusia dan minumannya “.[ ]
Di antara penemuan sekarang ini karena ganasnya penyakit yang dtimbulkan anjing ini adalah diproduksinya pelbagai obat pembunuh kuman dari tanah, khususnya tanah kubu- ran, karena paling banyak terpolusi. Misalnya, Sturbitumacin, Tetrasiclin, Newmacin semua termasuk pembunuh kuman. Produksi itu memanfaatkan tanah, dalam kuman-kuman tanah terdapat enzim yang mampu membunuh kuman yang lain
Dalam pandangan Islampun anjing ini juga merupakan salah satu binatang yang dianggap kotor dan najis bahkan najis yang ditimbulkan binatang ini termasuk najis mug3halladzah. Dari Imam Muslim ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka isi becana itu harus dialirkan dan cucilah 7 kali.[ ]
Berbicara tentang najis diatas , fuqaha’ membagi najis dari segi berat ringannya. Sayfi’iyyah dan hanabilah membagi najis dari segi berat ringannya kepada tiga bagian yaitu :
(1) mughallazah ( najis berat )
(2) mukhafafah (najis ringan )
(3) Muttawasitoh ( najis pertengahan )
B. HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS DAN HARAMNYA ANJING
1. Dalam mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian? Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.[ ]
2. .Dalam madzhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa bu -kan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencuci nya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing ha nya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badan nya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.[ ]
3 .Hukum Memakan daging hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya :
a.Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an, Nabi Muhammad,SAW melalui Sunnah/ Hadis nya yang diriwayat kan oleh imam Malik dari Abu Hurairah :“Nabi mengharamkan setiap binatang buas yang punya taring dan setiap burung yang punya cakar”. .Berdasarkan hadis ini, maka harimau, singa, srigala, burung garuda, dan juga anjing haram dimakan.
b.Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata yang artinya:“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mel arang dari harga anjing”.Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram[ ]
C. HUKUM TENTANG MEMELIHARA ANJING
Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)[ ]
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram sama sekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
             •           
Artinya :"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan mele pas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas. Setelah itu Nabi bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)
Dalam bahasan diatas telah diakui bahwa ada satu pendapat yang mengatakan bah wa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.[ ]
Dalam mazhab Abu Hanifah, anjing pada dasarnya tidak najis, dengan alasan an tara lain agama membolehkan kita memeliharanya dalam rangka berburu atau penja- gaan. Yang najis menurut penganut mazhab ini hanya mulutnya saja atau liur dan kotorannya . Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.
7tRq=t«óo„ !#sŒ$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6ÍhŠ©Ü9$# $tBur OçFôJ¯=tæ z`ÏiB ÇyÍ‘#uqpgø:$# tûüÎ7Ïk=s3ãB £`åktXqçHÍj>yèè? $®ÿÊE ãNä3yJ¯=tæ ª!$# ( (#qè=ä3sù !$®ÿÊE z`õ3|¡øBr& öNä3ø‹n=tæ (#rãä.øŒ$#ur tLôœ$# «!$# Ïmø‹n=tã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ßìƒÎŽ| É>$|¡Ïtø:$# ÇÍÈ
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajar kan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya .(QS. Al-Maidah: 4)
Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan”al-mukallab” adalah binatang buas yang telah diajar dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.[ ]
“Al-Mukallab” dalam ayat diatas adalah hewan buas apa saja, termasuk di dalamnya anjing, burung elang dan lainnya. Semuanya harus sudah terlatih, menurut kepada perintah tuannya, dan ketika melepasnya diucapkan basmalah.
Hadis Buchori Juz 7 Hal 114. : Rasulullah SAW bersabda : Jika engkau melepas kan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Ja -nganlah engkau makan.[ ]
Jadi bila anjing itu untuk berburu, maka ada keringanan untuk memeliharanya.
Juga bila untuk menjaga rumah dari maling. Namun demikian anjing itu tidak boleh masuk ke dalam rumah atau menjadi hewan yang dibiarkan keluar masuk rumah. Apalagi sampai tidur dengan anjing, karena pertimbangan masalah di atas.[ ]
Tentang anjing, dalam Alquran membicarakannya dalam konteks yang sangat ''manusiawi.'' Surah al-Kahfi misalnya menguraikan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke sebuah gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing :
yôQr& |Mö6Å¡ym ¨br& |=»ysô¹r& É#ôgs3ø9$# ÉOŠÏ%§9$#ur (#qçR%x. ô`ÏB $uZÏF»tƒ#uä $•6pgxå ÇÒÈ
Artinya :Atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan (yang mempunyai) raqim[*] itu, mereka termasuk tanda-tanda kekuasaan kami yang meng- herankan?
[*] Raqim: sebagian ahli tafsir mengartikan nama anjing

Namun bila anjing itu untuk berburu, maka ada keringanan untuk memelihara nya. Juga bila untuk menjaga rumah dari maling. Namun anjing itu tidak boleh masuk
ke dalam rumah atau menjadi hewan yang dibiarkan keluar masuk rumah. Apalagi sam pai tidur dengan anjing, karena pertimbangan masalah di atas.
DaIam madzhab Imam Syafi’I disebutkan : ;Tidak Boleh Memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu,Menjaga Ternak Ternak/Tanaman atau hal lain semacam itu .[ ]

KESIMPULAN
Telah dipaparkan dalam uraian diatas bahwa dalam esentialnya daging babi ada lah haram. Meskipun ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa anjing boleh untuk dimakan namun jika dilihat dari tinjauan biologi saja dalam air liur anjing mengandung berbagai macam kuman penyakit,jika kita berpikir secara logis, maka bulu dan kulitnya akan terkena air liurnya,maka menjadi najis dan haramlah keseluruhannya.
Selain itu telah banyak penelitian bahwa daging anjing adalah panas. Jika dilihat dari sisi mudharatnya akan membawa dampak psikologis kepada pemakannya yakni akan menjadi emosional dan ambisius.
Namun demikian dalam paparan singkat makalah ini dapat disimpulkan bahwa memelihara anjing itu boleh tentunya untuk keperluan dan kepentingan tertentu yang bertujuan baik dan tidak melanggar aturan atau hukum agama Islam yang kita anut de -ngan segala keyakinan segalanya benar dan dari Allah datangnya . Jadi Bagi siapa yang ingin memelihara anjing dirumah haruslah dipikirkan segala manfaat dan mudharatnya walau pun kita sudah tahu pemeliharaan anjinga itu banyak faedahnya bagi manusia da lam menjaga rumah, kebun dll. Bila kita harus memeliharanya hendaklah selalu dalam perawatan dokter hewan.Kalau anjing sakit bisa menular kepada manusia. Jadi haruslah hati hati. Tanpa ada perawatan dokter yang rutin,sebaiknya janganlah memelihara anjing dirumah, malah akan banyak ruginya dari faedahnya.
Mudah – mudahan segala paparan diatas dapat berguna dan bermamfaat bagi kita semua terutama bagi kami yang dalam pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas perkuliahan Semerter VI di STAIN Pamekasan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar